Jumat, 16 Mei 2014
Arus Kas
Laporan
arus kas (Inggris: cash flow statement atau statement
of cash flows) adalah bagian dari laporan keuangan suatu perusahaan yang dihasilkan
pada suatu periode akuntansi yang menunjukkan aliran masuk dan
keluar uang (kas) perusahaan.
Manfaat
informasi arus kas
- Informasi arus kas berguna sebagai indikator jumlah arus kas di masa yang akan datang, serta berguna untuk menilai kecermatan atas taksiran arus kas yang telah dibuat sebelumnya.
- Laporan arus kas juga menjadi alat pertanggungj awaban arus kas masuk dan arus kas keluar selama periode pelaporan.
- Apabila dikaitkan dengan laporan keuangan lainnya, laporan arus kas memberikan informasi yang bermanfaat bagi pengguna laporan dalam mengevaluasi perubahan kekayaan bersih/ekuitas dana suatu entitas pelaporan dan struktur keuangan pemerintah (termasuk likuiditas dan solvabilitas).
METODE
LAPORAN ARUS KAS
Metode Lansung
Terdapat dua bentuk penyajian laporan arus kas, yang pertama
metode langsung dan yang kedua metode tidak langsung. Perbedaan antara kedua
metode terletak pada penyajian arus kas berasal dari kegiatan operasi. Dengan
metode langsung, arus kas dari kegiatan operasional dirinci menjadi arus kas
masuk dan arus kas keluar. Arus kas masuk dan keluar dirinci lebih lanjut dalam
beberapa jenis penerimaan atau pengeluaran kas.
Sementara itu dengan metode tidak langsung, arus kas dari
opersional ditentukan dengan cara mengoreksi laba bersih yang dilaporkan di
laporan laba rugi dengan beberapa hal seperti biaya penyusutan, kenaikan harta
lancar dan hutang lancar serta laba/rugi karena pelepasan investasi.
Metode Tidak Lansung
Dengan metode ini laba atau rugi bersih disesuaikan dengan
mengoreksi pengaruh dari transaksi bukan kas, penangguhan atau akrual dari
penerimaan atau pembayaran kas untuk operasi dari masa lalu dan masa depan, dan
unsure penghasilan atau beban yang berkaitan dengan arus kas investasi atau
pendanaan.
Jadi pada dasarnya metode tidak langsung ini merupakan
rekonsiliasi laba bersih yang diperoleh perusahaan. Metode ini memberikan suatu
rangkaian hubungan antara laporan arus kas dengan laporan laba rugi dan neraca.
Dalam metode tidak langsung arus kas bersih diperoleh dari aktifitas operasi
ditentukan dengan menyesuaikan laba atau rugi bersih dari pengaruh :
- Perubahan persediaan dan piutang usaha serta hutang usaha selama periode berjalan.
- Pos bukan kas seperti penyusutan, penyisihan, pajak ditangguhkan, keuntungan dan kerugian, valuta asing yang belum direalisasi, laba perusahaan asosiasi yang belum dibagikan dan hak minoritas dalam laba/rugi konsolidasi.
- Semua pos lain yang berkaitan dengan arus kas investasi dan pendanaan
Bank
Kegiatan
Bank
Sebagai lembaga keuangan yang
berorientasi bisnis, bank juga melakukan berbagai kegiatan, seperti telah dijelaskan
sebelumnya. Sebagai lembaga keuangan, kegiatan bank sehari-hari tidak akan terlepas
dari bidang keuangan. Kegiatan perbankan yang paling pokok adalah membeli uang
dengan cara menghimpun dana dari masyarakat luas. Kemudian menjual uang yang
berhasil dihimpun dengan cara menyalurkan kembali kepada masyarakat melalui
pemberian pinjaman atau kredit.
Dari kegiatan jual beli uang inilah
bank akan memperoleh keuntungan yaitu dari selisih harga beli (bunga simpanan)
dengan harga jual (bunga pinjaman). Disamping itu kegiatan bank lainnya dalam
rangka mendukung kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana adalah memberikan
jasa-jasa lainnya. Kegiatan ini ditujukan untuk memperlancar kegiatan
menghimpun dan menyalurkan dana.
Dalam praktiknya kegiatan bank
dibedakan sesuai dengan jenis bank tersebut. Setiap jenis bank memiliki ciri
dan tugas tersendiri dalam melakukan kegiatannya, misalnya dilihat dari segi
fungsi bank yaitu antara kegiatan bank umum dengan kegiatan bank perkreditan
rakyat, jelas memiliki tugas atau kegiatan yang berbeda.
Kegiatan bank umum lebih luas dari bank
perkreditan rakyat. Artinya produk yang ditawarkan oleh bank umum lebih
beragam, hal ini disebabkan bank umum mempunyai kebebasan untuk menentukan
produk dan jasanya. Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat mempunyai keterbatasan
tertentu, sehingga kegiatannya lebih sempit. Untuk lebih jelasnya berikut ini
akan dijelaskan kegiatan masing-masing jenis bank dilihat dari segi fungsinya.
A.
KEGIATAN BANK UMUM
Bank umum atau yang lebih dikenal
dengan nama bank komersil merupakan bank yang paling banyak beredar di
Indonesia. Bank umum juga memiliki berbagai keunggulan jika dibandingkan dengan
BPR, baik dalam bidang ragam pelayanan maupun jangkauan wilayah operasinya.
Artinya bank umum memiliki kegiatan pemberian jasa yang paling lengkap dan
dapat beroperasi diseluruh wilayah Indonesia.
Dalam praktiknya ragam produk
tergantung dari status bank yang bersangkutan. Menurut status bank umum dibagi
kedalam dua jenis, yaitu bank umum devisa dan bank umum non devisa. Masing-masing
status memberikan pelayanan yang berbeda. Bank umum devisa misalnya memiliki
jumlah layanan jasa yang paling lengkap seperti dapat melakukan kegiatan yang
berhubungan dengan jasa luar negeri. Sedangkan bank umum non devisa sebaliknya
tidak dapat melayani jasa yang berhubungan dengan luar negeri.
Kegiatan bank umum secara lengkap meliputi kegiatan sebagai
berikut :
1.
Menghimpun Dana (Funding)
Kegiatan menghimpun dana merupakan
kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan
kegiatan funding. Kegiatan
membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan.
Simpanan sering disebut dengan nama rekening
atau account. Jenis-jenis
simpanan yang ada dewasa ini adalah:
a. Simpanan Giro (Demand
Deposit),
Simpanan giro merupakan simpanan pada
bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet
giro. Kepada setiap pemegang rekening giro akan diberikan bunga yang dikenal
dengan nama jasa giro. Besarnya jasa giro tergantung dari bank yang
bersangkutan. Rekening giro biasa digunakan oleh para usahawan, baik untuk
perorangan maupun perusahaannya. Bagi bank jasa giro merupakan dana murah karena
bunga yang diberikan kepada nasabah relatif lebih rendah dari bunga simpanan
lainnya.
b. Simpanan Tabungan
(Saving Deposit),
Merupakan simpanan pada bank yang
penarikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank. Penarikan
tabungan dilakukan menggunakan buku tabungan, slip penarikan, kuitansi atau
kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kepada pemegang rekening tabungan akan
diberikan bunga tabungan yang merupakan jasa atas tabungannya. Sama seperti
halnya dengan rekening giro, besarnya bunga tabungan tergantung dari bank yang
bersangkutan. Dalam praktiknya bunga tabungan lebih besar dari jasa giro.
c. Simpanan Deposito
(Time Deposit),
Deposito merupakan simpanan yang
memiliki jangka waktu tertentu (jatuh tempo). Penarikannyapun dilakukan sesuai
jangka waktu tersebut. Namun saat ini sudah ada bank yang memberikan fasilitas
deposito yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. jenis depositopun
beragam sesuai dengan keinginan nasabah. Dalam praktiknya jenis deposito
terdiri dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call.
2. Menyalurkan Dana (Lending)
Menyalurkan dana
merupakan kegiatan menjual dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat.
Kegiatan ini dikenal dengan nama kegiatan Lending. Penyaluran dana yang dilakukan oleh bank
dilakukan melalui pemberian pinjaman yang dalam masyarakat lebih dikenal
dengan nama kredit. Kredit yang diberikan oleh bank terdiri dari beragam jenis,
tergantung dari kemampuan bank yang menyalurkannya. Demikian pula dengan
jumlah serta tingkat suku bunga yang ditawarkan.
Sebelum kredit
dikucurkan bank terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh
nasabah. Kelayakan ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit akan
dikenakan bunga kredit yang besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya.
Besar kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengingat
keuntungan utama bank adalah dari selisih bunga kredit dengan bunga simpanan. Secara
umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi :
a. Kredit Investasi,
Yaitu merupakan kredit
yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal.
Biasanya kredit jenis ini memiliki jangka waktu yang relatif panjang yaitu di
atas 1(satu) tahun. Contoh jenis kredit ini adalah kredit untuk membangun
pabrik atau membeh peralatan pabrik seperti mesin-mesin.
b. Kedit
Modal Kerja,
Merupakan kredit yang
digunakan sebagai modal usaha. Biasanya kredit jenis ini berjangka waktu pendek
yaitu tidak.lebih dari 1 (satu) tahun. Contoh kredit ini adalah untuk membeli
bahan baku, membayar gaji karyawan dan modal kerja lainnya.
c. Kredit Perdagangan,
Merupakan kredit yang
diberikan kepada para pedagang dalam rangka memperlancar atau memperluas atau
memperbesar kegiatan perdagangannya. Contoh jenis-kredit ini adalah kredit
untuk membeli barang dagangan yang diberikan kepada para suplier atau agen.
d. Kredit
Produktif,
Merupakan kredit yang
dapat berupa investasi, modal keda atau perdagangan. Dalam arti kredit ini
diberikan untuk diusahakan kembali sehingga pengembalian kredit diharapkan dari
hasil usaha yang dibiayai.
e. Kredit Konsumtif,
Merupakan kredit yang
digunakan untuk keperluan pribadi misainya keperluan konsumsi, baik pangan,
sandang maupun papan. Contoh jenis kredit ini adalah kredit perumahan, kredit
kendaraan bermotor yang kesemuanya untuk dipakai sendiri.
f. Kredit Profesi,
Merupakan kredit yang
diberikan kepada para kalangan profesional seperti dosen, dokter atau
pengacara.
3. Memberikan jasa- jasa Bank Lainnya (Services)
Jasa-jasa bank lainnya
merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan
menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat
banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa ini kegiatan
ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan bank,
apalagi keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan cenderung negatif spread (bunga simpanan lebih besar dari bunga
kredit).
Semakin lengkap jasa-jasa bank yang dapat
dilayani oleh suatu bank maka akan semakin baik. Kelengkapan ini ditentukan dari permodalan bank serta
kesiapan bank dalam menyediakan SDM yang handal. Disamping itu ,juga perlu
didukung oleh kecanggihan teknologi yang dimilikinya. Dalam praktiknya
jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi :
a. Kiriman Uang (Transfer)
Merupakan jasa pengiriman uang lewat bank.
Pengiriman uang dapat dilakukan pada bank yang sama atau bank yang berlainan.
Pengiriman uang juga dapat dilakukan derigan tujuan dalam kota, luar kota atau
luar negeri. Khusus untuk pengiriman uang keluar negeri harus melalui bank
devisa. Kepada nasabah pengirim dikenakan biaya kirim yang besarnya tergantung
dari bank yang bersangkutan. Pertimbangannya adalah nasabah bank yang
bersangkutan (memiliki rekening di bank yang bersangkutan) atau bukan. Kemudian
juga jarak pengiriman antar bank tersebut.
b. Kliring (Clearing)
Merupakan penagihan warkat (surat-surat
berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari dalam kota. Proses
penagihan lewat kliring hanya memakan waktu 1 (satu) hari. Besarnya biaya
penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan.
c. Inkaso (Collection)
Merupakan penagihan warkat (surat-surat
berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau luar
negeri. Proses penagihan lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi penagihan
dan biasanya memakan waktu 1 (satu) minggu sampai 1 (satu) bulan. Besarnya
biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan dengan pertimbangan
jarak serta pertimbangan lainnya.
d. Safe Deposit Box
Safe Deposit
Box atau dikenal dengan istilah safe loket
jasa pelayanan ini memberikan layanan penyewaan box atau kotak pengaman tempat
menyimpan surat-surat berharga atau barang-barang berharga milik nasabah.
Biasanya surat-surat atau barang-barang berharga yang disimpan di dalam box
tersebut aman dari pencurian dan kebakaran. Kepada nasabah penyewa box dikenakan
biaya sewa yang besarnya tergantung dari ukuran box serta jangka waktu
penyewaan.
e. Bank Card (Kartu kredit)
Bank card atau lebih populer dengan
sebutan kartu kredit atau juga uang plastik. Kartu ini dapat dibelanjakan di
berbagaf tempat perbelanjaan atau tempat-tempat hiburan. Kartu ini juga dapat
digunakan untuk mengambil uang tunai di ATM-ATM yang tersebar diberbagai,
tempat yang strategis. Kepada pemegang kartu kredit dikenakan biaya iuran
tahunan yang besarnya tergantung dari bank yang mengeluarkan. Setiap
pembelanjaan memiliki tenggang waktu pembayaran dan akan dikenakan bunga dari
jumlah uang yang telah dibelanjakan jika melewati tenggang waktu yang telah
ditetapkan.
f. Bank Notes
Merupakan jasa penukaran valuta asing.
Dalam jual beli bank notes bank menggunakan kurs (nilai tukar rupiah dengan
mata uang asing).
g. Bank Garansi
Merupakan jaminan bank yang diberikan
kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha. Dengan jaminan bank ini si
pengusaha memperoleh fasilitas untuk melaksanakan kegiatannya dengan pihak
lain. Tentu sebelum jaminan bank dikeluarkan bank terlebih dulu mempelajari
kredibilitas nasabahnya.
h. Bank Draft
Merupakan wesel yang dikeluarkan oleh
bank kepada para nasabahnya. Wesel ini dapat diperjualbelikan apabila nasabah
membutuhkannya.
i. Letter
of Credit (L/C)
Merupakan surat kredit yang diberikan
kepada para eksportir dan importir yang digunakan untuk melakukan pembayaran
atas transaksi ekspor-impor yang mereka lakukan. Dalam transaksi ini terdapat
berbagai macam jenis L/C, sehingga nasabah dapat meminta sesuai dengan kondisi
yang diinginkannya.
j. Cek Wisata (Travellers Cheque)
Merupakan cek perjalanan yang biasa
digunakan oleh turis atau wisatawan. Cek Wisata dapat dipergunakan sebagai alat
pembayaran diberbagai tempat pembelanjaan atau hiburan seperti hotel,
supermarket. Cek Wisata juga bisa digunakan sebagai hadiah kepada para
relasinya.
k. Menerima setoran-setoran.
Dalam hal ini bank membantu nasabahnya
dalam rangka menampung setoran dari berbagai tempat antara lain :
-
Pembayaran
pajak
- Pembayaran telepon
- Pembayaran air
- Pembayaran listrik
- Pembayaran uang
kuliah
l. Melayani pembayaran-pembayaran.
Sama halnya seperti dalam hal menerima
setoran, bank juga melakukan pembayaran seperti yang diperintahkan oleh nasabahnya
antara lain :
- Membayar Gaji/Pensiun/honorarium
- Pembayaran deviden Pembayaran kupon
- Pembayaran bonus/hadiah
m. Bermain di dalam pasar modal.
Kegiatan bank dapat memberikan atau
bermain surat-surat berharga di pasar modal. Bank dapat berperan dalam berbagai
kegiatan seperti menjadi :
- Penjamin emisi (underwriter)
- Penjamin
(guarantor)
- Wali
amanat (trustee)
- Perantara
perdagangan efek (pialang/broker)
- Pedagang
efek (dealer)
- Perusahaan
pengelola dana (invesment company)
B. KEGIATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)
Kegiatan BPR pada dasarnya sama dengan
kegiatan Bank umum, hanya yang menjadi perbedaan adalah jumlah jasa bank yang
dilakukan BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi oleh berbagai persyaratan, sehingga
tidak dapat berbuat seleluasa bank umum. Keterbatasan kegiatan BPR juga
dikaitkan dengan misi pendirian BPR itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan BPR
adalah sebagai berikut :
1. Menghimpun dana hanya dalam bentuk :
- Simpanan Tabungan
- Simpanan Deposito
2. Menyalurkan
dana dalam bentuk :
- Kredit Investasi
- Kredit Modal Kerja
- Kredit Perdagangan
Karena keterbatasan yang dimiliki oleh BPR, maka
ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan BPR. Larangan ini meliputi hal-hal
sebagai berikut :
- Menerima Simpanan Giro
- Mengikuti Miring
- Melakukan Kegiatan Valbta Asing
- Melakukan kegiatan Perasuransian
C. KEGIATAN
BANK CAMPURAN DAN BANK ASING
Bank-bank asing dan bank campuran yang bergerak
di Indonesia adalah jelas bank umum. Kegiatan bank asing dan bank campuran,
memiliki tugasnya sama dengan bank umum lainnya. Yang membedakan kegiatannya
dengan bank umum milik Indonesia adalah mereka lebih dikhususkan dalam
bidang-bidang tertentu dan ada larangan tertentu pula dalam melakukan
kegiatannya.
Adapun kegiatan bank asing dan bank campuran di Indonesia dewasa ini
adalah :
1.
Dalam mencari
dana bank asing dan bank campuran juga membuka simpanan.giro dan simpanan
deposito namun dilarang menerima simpanan dalam bentuk tabungan.
2.
Dalam hal
pemberian kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu saja
seperti dalam bidang :
- Perdagangan Internasional
- Bidang Industri dan Produksi
- Penanaman Modal
Asing/Campuran
- Kredit yang tidak dapat dipenuhi
oleh bank swasta nasional.
3.
Sedangkan
khusus untuk jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilakukan oleh bank umum
campuran dan asing sebagaimana layaknya bank umum yang ada di Indonesia seperti
berikut ini :
- Jasa TransferJasa Miring
- Jasa Inkaso
- Jasa Jual Beli Valuta Asing
- Jasa Bank Card (kartu
kredit)
- Jasa Bank Draft
- Jasa Safe Deposit Box
- Jasa Pembukaan dan Pembayaran L/C
- Jasa Bank Garansi
- Jasa Bank Notes
- Jasa Jual Beli Travellers Cheque
- dan jasa bank umum lainnya
Penilaian
Kesehatan Bank dan Penggabungan Usaha Bank
Kesehatan
merupakan hal yang paling penting di dalam berbagai bidang kehidupan, baik bagi
manusia maupun perusahaan. Kondisi yang sehat akan meningkatkan gairah kerja
dan kemampuan kerja serta kemampuan lainnya. Sama seperti hanya manusia yang
harus selalu menjaga kesehatannya, perbankan juga harus selalu dinilai
kesehatannya agar tetap prima dalam melayani para nasabahnya. Bank yang tidak
sehat, bukan hanya membahayakan dirinya sendiri, akan tetapi pihak lain.
Penilaian kesehatan bank amat penting disebabkan karena bank mengelola dana
masyarakat yang dipercayakan kepada bank. Masyarakat pemilik dana dapat saja
menarik dana yang dimilikinya setiap saat clan bank harus sanggup mengembalikan
dana yang dipakainya jika ingin tetap dipercaya oleh nasabahnya.
Untuk menilai
suatu kesehatan bank dapat dilihat dari berbagai segi. Penilaian ini bertujuan
untuk menentukan apakah bank tersebut dalam kondisi yang sehat, cukup sehat,
kurang sehat atau tidak sehat. Bagi bank yang sehat agar tetap mempertahankan
kesehatannya, sedangkan bank yang sakit untuk segera mengobati penyakitnya.
Bank Indonesia sebagai pengawas dan pembina bank-bank dapat memberikan arahan
atau petunjuk bagaimana bank tersebut harus dijalankan atau bahkan kalau perlu dihentikan kegiatan
operasinya.
Standar untuk melakukan penilaian
kesehatan bank telah ditentukan oleh pemerintah melalui Bank Indonesia. Kepada
bank-bank diharuskan membuat laporan baik yang bersifat rutin ataupun secara
berkala mengenai seluruh aktivitasnya dalam suatu periode tertentu. Dari
laporan ini dipelajari dan dianalisis, sehingga dapat diketahui kondisi suatu
bank. Dengan diketahui kondisi kesehatannya akan memudahkan bank itu sendiri
untuk memperbaiki kesehatannya
Penilaian kesehatan bank dilakukan setiap
periode. Dalam setiap penilaian ditentukan kondisi suatu bank. Bagi bank yang sudah
dinilai sebelumnya dapat pula dinilai apakah ada peningkatan atau penurunan
kesehatannya. Bagi bank yang menurut penilaian sehat atau kesehatannya terus
meningkat tidak jadi masalah, karena itulah yang diharapkan dan supaya tetap
dipertahankan terus. Akan tetapi bagi bank yang terus-menerus tidak sehat, maka
harus mendapat pengarahan atau bahkan sangsi sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
Bank Indonesia sebagai pengawas dan
pembina perbankan dapat saja menyarankan untuk melakukan berbagai perbaikan.
Perbaikan-perbaikan yang akan dilakukan meliputi perubahan manajemen, melakukan
penggabungan seperti merger, konsolidasi, akuisisi atau malah dilikuidasi
(dibubarkan) keberadaannya jika memang sudah parah kondisi bank tersebut.
Pertimbangan untuk hal ini sangat tergantung dari kondisi yang dialami bank
yang bersangkutan. Jika kondisi bank sudah sedemikian parah, namun masih
memiliki beberapa potensi, maka sebaiknya dicarikan jalan keluarnya dengan
model penggabungan usaha dengan bank lainnya. Sedangkan langkah likuidasi
merupakan jalan keluar terakhir dalam rangka menyelamatkan uang masyarakat.
A. ASPEK-ASPEK
PENILAIAN
Penilaian untuk menentukan kondisi suatu
bank; biasanya menggunakan berbagai alat ukur. Salah satu alat ukur yang utama
yang digunakan untuk menentukan kondisi suatu bank dikenal dengan nama analisis
CAMEL. Analisis ini terdiri dari aspek capital, assets, management, earning dan liquidity. Hasil
dari masing-masing aspek ini kemudian akan menghasilkan kondisi suatu bank.
1. Aspek Permodalan
(Capital)
Penilaian pertama adalah aspek permodalan (capital) suatu hank. Dalam aspek ini yang dinilai adalah permodalan yang
dimiliki oleh bank yang didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum
bank. Penilaian tersebut didasarkan kepada CAR
(Capital
Adequacy Ratio) yang telah ditetapkan
BI. Perbandingan rasio CAR adalah rasio modal terhadap Aktiva Tertimbang
Menurut Resiko (AMTR). Sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, maka
CAR perbankan untuk tahun 2002 minimal harus 8%. Bagi bank yang memiliki CAR di
bawah 8% harus segera memperoleh perhatian dan penanganan yang serius untuk
segera diperbaiki. Penambahan CAR untuk mencapai seperti yang ditetapkan memerlukan
waktu, seliingga pemerintahpun memberikan waktu sesuai dengan ketentuan.
Apabila sampai waktu yang telah ditentukan target CAR tidak tercapai, maka bank
yang bersangkutan akan dikenakan sangsi.
2. Aspek Kualitas Aset
(Asets)
Aspek yang kedua adalah mengukur kualitas
aset bank. Dalam hal ini upaya yang dilakukan adalah untuk menilai jenis-jenis
aset y;ing dimiliki oleh bank. Penilaian aset harus sesuai dengan Peraturan Bank
Indonesia dengan memperbandingkan antara aktiva produktif yang diklasifikasikan
terhadap aktiva produktif. Kemudian rasio penyisihan penghapusan aktiva
produktif terhadap aktiva produktif diklasifikasikan. Rasio ini dapat dilihat
dari neraca yang telah dilaporkan secara berkala kepada Bank Indonesia.
3. Aspek Kualitas
Manajemen (Management)
Penilaian yang ketiga meliputi penilaian
kualitas manajemen bank. Untuk menilai kualitas manajemen dapat dilihat hari
kualitas manusianya dalam mengelola bank. Kualitas manusia juga dilihat dari
segi pendidikan serta pengalaman para karyawannya dalam menangani berbagai kasus
yang terjadi. Dalam aspek ini yang dinilai adalah manajemen permodalan,
manajemen kualitas aktiva, manajemen umum, manajemen rentabilitas dan
manajemen likuiditas. Penilaian didasarkan kepada jawaban dari 250 pertanyaan
yang diajukan mengenai manajemen bank yang bersangkutan.
4. Aspek Earning
Merupakan aspek yang digunakan untuk
mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan keuntungan. Kemampuan ini dilapokan
dalam suatu periode. Kegunaan aspek ini juga untuk mengukur tingkat efisiensi
usaha dan profitabilitas yang dicapai bank bersangkutan. Bank yang sehat adalah
bank yang diukur secara rentabilitas terus meningkat di atas standar yang telah
ditetapkan. Penilaian ini meliputi juga hal-hal seperti :
a. Rasio laba terhadap Total Aset (ROA).
b. dan Perbandingan biaya
operasi dengan pendapatan operasi (BOPO).
5. Aspek Likuiditas
(Liquidity)
Aspek kelima adalah penilaian terhadap aspek likuiditas bank. Suatu
bank dapat diikatakan likuid, apabila bank yang bersangkutan mampu membayar semua
hutangnya terutama hutang-hutang jangka pendek. Dalam hal ini yang dimaksud
dengan hutang-hutang jangka pendek yang ada di bank antara lain adalah simpanan
masyarakat seperti simpanan tabungan, giro dan deposito. Dikatakan likuid jika
pada saat ditagih bank mampu membayar. Kemudian bank juga harus dapat pula
memenuhi semua permohonan kredit yang layak dibiayai. Penilaian aspek ini
meliputi :
a.
Rasio
kewajiban bersih Call Money terhadap Aktiva Lancar
b.
Rasio
kredit terhadao dana yang diterima bank seperti KLBI, giro, tabungan, deposito
dan lain-lain.
Disamping dengan penilaian analisis CAMEL, Kesehatan bank juga dipengaruhi hasil penilaian lainnya
yaitu penilaian terhadap :
1.
Ketentuan
pelaksanaan pemberian Kredit Usaha Kecil (KUK) dan Pelaksanaan Kredit Ekspor.
2. Pelanggaran terhadap ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit
(BMPK) atau sering disebut Legal Lending Limit.
3. Pelanggaran Posisi Devisa Netto.
Penentuan bobot didasarkan kepada masing-masing aspek diatas
diberikan nilai, kemudian dijumlahkan secara keseluruhan dari komponen yang
dinilai. Secara garis besar hasil dari penilaian ini ditetapkan ke dalam 4
golongan predikat kesehatan bank.
Hasil penilaian terhadap analisis CAMEL, kemudian dituangkan
dalam bentuk angka yang diberikan bobot sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Bobot nilai ini diberkan sebagai nilai kredit. Dari bobot nilai ini clapat
dipastikan kondisi suatu bank. Batas minimal clan maksimal untuk menentukan
predikat suatu bank dapat dilihat dalam tabel berikut ini.
|
Nilai Kredit
|
Predikat
|
|
81 - 100
66 - <81
51 - < 66
0
- < 51
|
Sehat
Cukup Sehat
Kurang Sehat
Tidak Sehat
|
B.
PENGGABUNGAN USAHA BANK
Hasil penilaian yang diumumkan pemerintah
sangat menentukan masa depan perbankan yang bersangkutan, mengingat dunia
perbankan yang mengelola bisnis kepercayaan. Masalah kepercayaan adalah masalah
sensitif, oleh karena itu harus tetap dijaga dari hal-hal yang bersifat
negatif. Artinya kalau masyarakat sudah tidak percaya lagi kepada salah satu
bank, karena penilaian yang jelek terhadap kondisinya, maka dampaknya akan
merugikan bank tersebut. Kepercayaan ini disebabkan karena kegiatannya
menyangkut uang masyarakat. Bagi bank yang dinyatakan sehat justru sangat
menguntungkan karena dapat menaikkan pamornya dimata para nasabahnya atau calon
nasabahnya. Namun bagi bank yang tidak sehat untuk beberapa periode maka
disarankan untuk melaksanakan penggabungan usaha dengan bank lainnya.
Dalam praktiknya penggabungan dalam dunia
perbankan tidak hanya bagi bank yang dinilai tidak sehat saja, akan tetapi bank
yang sehatpun dapat pula bergabung dengan bank lainnya sesuai dengan tujuan
bank tersebut. Sebagai contoh bank dapat bergabung dengan tujuan untuk
menguasai pasar. Namun biasanya penggabungan antar bank yang tidak sehat lebih
diutamakan.
Terdapat beberapa bentuk penggabungan yang
dapat dipilih suatu bank. Pertimbangannya adalah tergantung dari kondisi bank
dan keinginan pemilik bank lama. Masing-masing bentuk mempunyai keunggulan dan
kerugian sendiri. Tentu saja pemilihan bentuk penggabungan ini didasarkan
kepada tujuan perbankan tersebut. Jenis-jenis penggabungan yang dapat dipilih
dan yang biasa dilakukan di Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Merger
Merger adalah penggabungan dari dua bank
atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah sate dari bank
yang ikut merger dan membubarkan bank-bank lainnya tanpa melikuidasi terlebih
dulu. Penggabungan tersebut dapat dilakukan dengan cara menggabungkan seluruh
saham bank lainnya yang ikut bergabung menjadi satu dengan bank yang dipilih
untuk dijadikan bank yang akan dipertahankan. Biasanya bank hasil merger
memakai salah satu nama yang dipilih secara bersama. Sebagai contoh: Bank Maras
melakukan merger dengan Bank Menumbing dan disepakati memakai nama Bank Maras,
maka nama Bank Menumbing diganti menjadi bank Maras.
2. Konsolidasi
Yaitu penggabungan dari dua bank atau
lebih dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan hank-bank yang ikut
konsolidasi tersebut tanpa melikuidasi terlebih dulu. Contoh konsolidasi,
misalnya Bank Maras melakukan konsolidasi dengan Bank Menumbing, maka nama
kedua bank tersebut dibubarkan dan menamakan bank yang baru, misalnya Bank
Mangkol.
3. Akuisisi
Merupakan pengambil-alihan kepemilikan
suatu bank yang berakibat beralihnya pengendalian terhadap bank. Dalam penggabungan
dengan bentuk akuisisi biasanya nama bank yang diakuisisi tidak berubah dan
yang berubah hanyalah kepemilikannya. Contoh
di atas misalnya Bank Maras diakuisisi oleh Bank Menumbing maka nama Bank
Maras tidak berubah dan yang berubah adalah kepemilikannya saja yaitu menjadi
milik Bank Menumbing.
Usaha
penggabungan model di atas sering disebut dengan penggabungan model horizontal.
Jenis penggabungan lainnya yang sering dilakukan penggabungan secara vertikal
yaitu dengan cara menggabungkan beberapa usaha mulai dari usaha yang bergerak
dalam industri hilir ke usaha yang bergerak dalam usaha industri hulu. Dengan
kata lain mulai dari perusahaan penyedia bahan baku sampai dengan perusahaan
yang menjual barang jadi dari bahan baku tersebut.
C. ALASAN PENGGABUNGAN
Untuk memutuskan
bergabung dengan perusahaan lain bukanlah perkara yang mudah. Keputusan
bergabung diambil karena suatu alasan yang sangat kuat. Jadi sebelum melakukan
penggabungan badan usahanya, setiap perusahaan tentu mempunyai maksud tertentu
yang ingin dicapainva. Demikian pula jenis penggabungan yang akan dipilih juga
dilakukan dengan berbagai macam pertimbangan.
Terdapat
beberapa alasan suatu bank atau suatu perusahaan untuk melakukan penggabungan
baik penggabungan secara Merger, Konsolidasi maupun Akuisisi. Alasan yang biasa
dipakai yaitu antara lain :
1. Masalah Kesehatan
Apabila bank
sudah dinyatakan tidak sehat oleh Bank Indonesia setelah melalui beberapa
perbaikan sebelumnya, maka sebaiknya bank tersebut melakukan penggabungan.
Pilihan penggabungan tentunya dengan bank yang sehat. Jika bank yang digabungkan
sama-sama dalam kondisi tidak sehat maka sebaiknya pilihan penggabungan adalah
konsolidasi atau dapat pula diakuisisi oleh bank lain yang sehat.
2. Masalah Permodalan
Apabila modal
suatu bank dirasakan kecil sehingga sulit untuk melakukan perluasan usaha, maka
bank dapat bergabung dengan satu atau beberapa bank sehingga modal dimiliki
menjadi besar. Sebagai contoh Bank Maras hanva memiliki modal 5 milyar dengan
12 buah cabang bergabung dengan Bank Mangkol yang memiliki modal 10 milyar clan
memiliki 20 cabang. Gabungan kedua bank tersebut sekarang memiliki modal 15
milyar dan 32 cabang. Dengan adanya penggabungan atau usaha peleburan otomatis
lebih mudah untuk mengembangkan usahanya. Yang jelas setelah melakukan
penggabungan modal dan cabang dari beberapa bank yang ikut bergabung akan
bertambah besar.
3. Masalah Manajemen
Manajemen bank
yang sembrawut atau kurang profesional sehingga, perusahaan terus merugi dan
sulit untuk berkembang. Jenis bank inipun sebaiknya melakukan penggabungan
usaha atau peleburan usaha dengan bank yang lebih profesional yang terkenal
dengan kualitas manajemennya.
4. Teknologi dan Administrasi.
Bank yang
menggunakan teknologi yang masih tradisional sangat menjadi masalah. Dalam
perkembangan yang sedemikian cepat diperlukan teknologi yang canggih. Untuk
memperoleh teknologi yang canggih diperlukan modal yang tidak sedikit. JaIan
keluar yang dipilih adalah melakukan penggabungan dengan bank yang sudah
memiliki teknologi yang canggih. Demikian pula bagi bank yang kurang teratur
dan masih tradisional dalam hal administrasinya, sebaiknya bank melakukan
penggabungan atau peleburan sehingga diharapkan administrasinya menjadi lebih
baik.
5. Ingin Menguasai Pasar.
Tujuan ingin
menguasai pasar tidak diumumkan secara jelas kepada pihak luar dan biasanya
hanya diketahui oleh mereka yang hendak ikut bergabung. Dengan adanya
penggabungan dari beberapa bank, maka jumlah cabang dan jumlah nasabah yang
dimiliki bertambah. Tujuan ini juga dilakukan untuk menghilangkan atau melawan
pesaing yang ada.
Keinginan
untuk mengadakan penggabungan bank, baik penggabungan secara merger,
konsolidasi atau akuisisi dapat dilakukan atas :
1) Inisiatif bank yang bersangkutan
atau
2) Permintaan Bank Indonesia atau
3) Inisiatif badan khusus Badan
Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Dalam
melakukan penggabungan, maka pihak perbankan hendaknya memenuhi beberapa
peraturan dan persyaratan yang telah ditetapkan. Izin untuk melakukan Merger, Konsolidasi
atau Akuisisi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1) Telah memperoleh persetujuan dari
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi bank yang berbentuk badan hukum Perseroan
Terbatas atau rapat sejenis bagi bank yang berbentuk lainnya.
2) Memenuhi rasio kecukupan modal
yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.
3) Calon anggota Direksi dan Dewan
Komisaris tidak termasuk daftar orang yang tercela dibidang perbankan.
4) Dalam hal akuisisi, maka bank
wajib memenuhi ketentuan mengenai pengertian modal oleh bank yang diatur oleh
Bank Indonesia.
Langganan:
Komentar (Atom)

