Pengertian
Firma
Firma adalah suatu bentuk badan
usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih, dan umumnya
didirikan dengan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian dan dibuat oleh Notaris
dalam bahasa Indonesia.
Badan usaha ini lebih banyak digunakan oleh beberapa atau
sekelompok orang yang memiliki keahlian sama untuk memberikan pelayanan atau
melaksanakan kegiatan usaha dibidang Jasa. Para pendiri Firma umumnya telah
saling mengenal dan percaya satu sama lain serta masing-masing anggota telah
mengetahui dan memahami segala resiko yang timbul dan menjadi tanggung jawab
para pendirinya
Dasar
Hukum
Sama seperti CV badan usaha Fiima juga tidak diatur secara
khusus dalam Peraturan atau Undang-Undang tentang Firma, kecuali yang diatur
dalam pasal 16 s.d 35 KUHD
Tempat
dan Kedudukan Perusahaan
Sama
seperti CV dan PT, badan usaha Firma juga harus memiliki nama dan tempat
kedudukan perusahaaan dalam menjalankan
kegiatan usaha. Nama Firma
biasanya dibuat dengan nama pribadi salah satu anggotanya atau gabungan dari
nama para pendirinya. Pemakaian nama Firma tidak perlu mendapatkan persetujuan
dari instansi terkait seperti halnya pemakaian nama PT. Sedangkan tempat kedudukan Firma
adalah kota/kabupaten di wilayah Republik Indonesia dan memiliki alamat
jelas sebagai kantor pusat melaksanakan kegiatan usaha
Modal
Firma
Badan usaha Firma tidak memiliki modal dasar, modal
ditempatkan atau modal disetor yang disebutkan didalam Akta Pendirian seperti
halnya Perseroan Terbatas (PT).
Anggaran
Dasar Firma
Akta
pendirian yang menjadi anggaran dasar Firma harus memuat minimal hal-hal
sebagai berikut;
- Nama para pendiri/sekutu
- Nama Firma
- Tempat kedudukan Firma
- Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Firma
- Pengurus Firma
Pendiri
Firma
Badan usaha Firma didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih.
Proses pendiriannya harus dibuatkan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian yang
dibuat oleh Notaris sebagai bukti keberadaannya.
Maksud
dan Tujuan Perusahaan
Maksud dan tujuan perusahaan ini
dapat bersifat umum atau spesialis.
Namun umumnya badan usaha ini
didirikan untuk dengan maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha
dibidang Jasa.
Pengurus
Firma
Pengurus Firma adalah para pendiri/sekutu yang masing-masing
memiliki hak untuk melaksanakan atau melakukan tindakan atas nama Firma kecuali
ditentukan lain dalam anggaran dasar.
Karakteristik
Firma
Firma memiliki karakteristik yang unik seperti
halnya PT dan CV antara lain;
1. Seperti halnya PT
dan CV untuk mendirikan Firma juga dibutuhkan minimal 2 (dua)
orang atau
lebih sebagai pendiri perusahaan
2. Umumnya didirikan
untuk melaksanakan kegiatan usaha dibidang Jasa termasuk
konsultan
hukum, bisnis, keuangan, pajak dan jenis kegiatan usaha jasa lainnya.
3. Resiko
usaha ini ditanggung bersama oleh Para pendiri /Sekutu Firma
4.
Masing-masing anggota/sekutu dapat bertindak untuk dan atas firma
5. Para
pendiri perusahaan umumnya adalah teman seprofesi/sejawat atau teman
dekat
dengan
latar belakang pendididikan yang sama
6. Nama
perusahaan umumnya menggunakan nama bersama atau atau salah satu
anggota/sekutu
7. Para
pendiri telah saling mengenal dan percaya satu sama lain
8. Seperti
halnya PT dan CV, untuk mendirikan Firma juga dibutuhkan minimal 2 (dua)
orang.
Pendirian Firma umumnya dibuat dengan Akta Otentik oleh Notaris.
9. Firma
adalah badan usaha dan bukan badan hukum seperti halnya PT
10. Akta pendirian dan
perubahanya tidak memperoleh pengesahan dari Menteri seperti PT
11. 100% dimiliki oleh warga
negara Indonesia
12.
Seperti CV, sebuah Firma memiliki keterbatasan untuk dapat melaksanakan
kegiatan usaha kerena adanya bidang usaha yang mengharuskan perusahaan berbentuk Perseroan
Terbatas
1. Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, persekutuan firma lebih mudah untuk memperluasusahanya.
2. Kemampuan manajemen persekutuan firma lebih besar karena adanya permbagian kerja diantara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
3. Persekutuan firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebihmudah.
4. Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar
Kelemahan Persekutuan Firma
1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
2. Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankanusaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
3. Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.
Ciri – Ciri Firma
a) Anggota firma biasanya sudah saling mengenal sebelumnya dan
sudah saling mempercayai
b) Perjanjian suatu firma dapat dilakukan dihadapan notaris
c) Dalam kegiatan usaha selalu memakai nama bersama
d) Setiap anggota dapat melakukan perjanjian dengan pihak lain.
e) Adanya tanggungjawab atas resiko kerugian yang tidak
terbatas
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
f) Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
g) Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa
seizin anggota yang lainnya.
h) keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
i) seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
j) mudah memperoleh kredit usaha
