Kamis, 17 April 2014

FIRMA



Pengertian Firma

Firma adalah suatu bentuk badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih, dan umumnya didirikan dengan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian dan dibuat oleh Notaris dalam bahasa Indonesia.

Badan usaha ini lebih banyak digunakan oleh beberapa atau sekelompok orang yang memiliki keahlian sama untuk memberikan pelayanan atau melaksanakan kegiatan usaha dibidang Jasa. Para pendiri Firma umumnya telah saling mengenal dan percaya satu sama lain serta masing-masing anggota telah mengetahui dan memahami segala resiko yang timbul dan menjadi tanggung jawab para pendirinya

Dasar Hukum
Sama seperti CV badan usaha Fiima juga tidak diatur secara khusus dalam Peraturan atau Undang-Undang tentang Firma, kecuali yang diatur dalam pasal 16 s.d 35 KUHD
Tempat dan Kedudukan Perusahaan
Sama seperti CV dan PT, badan usaha Firma juga harus memiliki nama dan tempat kedudukan perusahaaan  dalam menjalankan kegiatan usaha. Nama Firma biasanya dibuat dengan nama pribadi salah satu anggotanya atau gabungan dari nama para pendirinya. Pemakaian nama Firma tidak perlu mendapatkan persetujuan dari instansi terkait seperti halnya pemakaian nama PT. Sedangkan tempat kedudukan Firma adalah kota/kabupaten di wilayah Republik  Indonesia dan memiliki alamat jelas sebagai kantor pusat melaksanakan kegiatan usaha
Modal Firma
Badan usaha Firma tidak memiliki modal dasar, modal ditempatkan atau modal disetor yang disebutkan didalam Akta Pendirian seperti halnya Perseroan Terbatas (PT).

Anggaran Dasar Firma
Akta pendirian yang menjadi anggaran dasar Firma harus memuat minimal hal-hal sebagai berikut;
  1. Nama para pendiri/sekutu
  2. Nama Firma
  3. Tempat kedudukan Firma
  4. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Firma
  5. Pengurus Firma
Pendiri Firma
Badan usaha Firma didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih. Proses pendiriannya harus dibuatkan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian yang dibuat oleh Notaris sebagai bukti keberadaannya.
Maksud dan Tujuan Perusahaan
Maksud dan tujuan perusahaan ini dapat bersifat umum atau spesialis. 
Namun umumnya badan usaha ini didirikan untuk dengan maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha dibidang Jasa.
Pengurus Firma
Pengurus Firma adalah para pendiri/sekutu yang masing-masing memiliki hak untuk melaksanakan atau melakukan tindakan atas nama Firma kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar.

Karakteristik Firma
Firma memiliki karakteristik yang unik seperti halnya PT dan CV antara lain;
1.  Seperti halnya PT dan CV untuk mendirikan Firma juga dibutuhkan minimal 2 (dua) 
     orang atau lebih sebagai pendiri perusahaan

2.  Umumnya didirikan untuk melaksanakan kegiatan usaha dibidang Jasa termasuk 
     konsultan hukum, bisnis, keuangan, pajak dan jenis kegiatan usaha jasa lainnya.

3.    Resiko usaha ini ditanggung bersama oleh Para pendiri /Sekutu Firma

4.    Masing-masing anggota/sekutu dapat bertindak untuk dan atas firma

5.   Para pendiri perusahaan umumnya adalah teman seprofesi/sejawat atau teman dekat 
      dengan latar belakang pendididikan yang sama

6.   Nama perusahaan umumnya menggunakan nama bersama atau atau salah satu 
      anggota/sekutu

7.    Para pendiri telah saling mengenal dan percaya satu sama lain

8.   Seperti halnya PT dan CV, untuk mendirikan Firma juga dibutuhkan minimal 2 (dua) 
     orang. Pendirian Firma umumnya dibuat dengan Akta Otentik oleh Notaris.

9.    Firma adalah badan usaha dan bukan badan hukum seperti halnya PT

10. Akta pendirian dan perubahanya tidak memperoleh pengesahan dari Menteri seperti PT

11. 100% dimiliki oleh warga negara Indonesia

12. Seperti CV, sebuah Firma memiliki keterbatasan untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha kerena adanya bidang usaha yang mengharuskan perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas

Kelebihan  Persekutuan  Firma
1.  Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, persekutuan firma lebih mudah untuk memperluasusahanya.
2.  Kemampuan manajemen persekutuan firma lebih besar karena adanya permbagian kerja diantara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
3.  Persekutuan firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebihmudah.
4.  Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar
Kelemahan  Persekutuan  Firma
1.  Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
2.  Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankanusaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
3.  Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.

 Ciri – Ciri Firma
a)  Anggota firma biasanya sudah saling mengenal sebelumnya dan sudah saling mempercayai
b)  Perjanjian suatu firma dapat dilakukan dihadapan notaris
c)  Dalam kegiatan usaha selalu memakai nama bersama 
d)  Setiap anggota dapat melakukan perjanjian dengan pihak lain.
e)  Adanya tanggungjawab atas resiko kerugian yang tidak terbatas
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
f)   Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
g)  Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang   lainnya.
h)  keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
i)   seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
j)  mudah memperoleh kredit usaha

super junior